Terdakwa Golraj Singh dan Korban Manraaj Singh Berdamai di PN Medan

Redaksi Medan

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:08 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,-

Karena menyesali perbuatannya, akhirnya terdakwa Golraj Singh minta maaf dan berdamai dengan korban Manraaj Singh dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Medan As’ad Rahim Lubis

” Kami sudah berdamai dan saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Golraj Sing saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dihadapan hakim As’ad Rahim Lubis, Selasa (14/10/2025)

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Golraj mengakui melakukan penganiayaan terhadap Manraaj Singh dalam suatu acara di Hotel Grand Mercure, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 wib karena dipengaruhi minuman keras

” Iya benar, karena saya dipengaruhi minuman keras.Saya tarik korban ke lantai atas Hotel dengan paksa pak hakim,” ujar terdakwa

Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga korban mengalami luka memar dan korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan .

” Karena perbuatan saya korban teraniaya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya sembari berharap permohonan maafnya dipublikasikan

Menanggapi permintaan maaf itu, korban Manraaj Singh yang masih berhubungan keluarga dengan terdakwa itu langsung menerima permohonan maaf tersebut.

” Iya saya memaafkan Terdakwa .Saya menerima maaf terdakwa karena dia menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.Kami saling memaafkan tidak ada embel-embel materi dari perdamaian ini,” ujar warga Jalan Starban Medan itu

Perdamaian antara terdakwa dan korban itu, menjadi alasan bagi hakim untuk meringankan hukuman terdakwa

” Saya bangga kalian sudah berdamai.Apalagi kalian bersaudara.Namun begitu hukum harus ditegakkan,” ujar Hakim As’ad Rahim Lubis sebelum memutuskan perkara terdakwa Golraj Singh tersebut

Dalam pertimbangannya Hakim Asad Rahim Lubis menyatakan perbuatan terdakwa yang memaksa korban ke lantai atas hotel Mercure terbukti melanggar pasal 352 KUHP

“Menghukum agar terdakwa Golraj Singh dihukum 1 bulan masa percobaan 6 bulan,” ujar hakim As’ad mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan

Menurut hakim, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di rumah tahanan . Tapi harus bersabar dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa selama 6 bulan

” Jika terdakwa Golraj Singh mengulangi kejahatan sebelum 6 bulan terdakwa bisa dipenjara 1 bulan,” tegas Hakim

Usai pembacaan putusan, antara terdakwa dan korban kembali berikrar saling memaafkan, foto bersama dan saling berangkulan di ruang sidang (TA)

Poto : Terdakwa Golraj Singh saat didengar keterangannya.(ist)

Berita Terkait

Ketua PAC IPK Medan Helvetia Daniel Saragi Tegaskan Soliditas Kader Sambut Pelantikan DPD IPK Kota Medan
‎Puraja Hutahaean Teguhkan Semangat Kebersamaan: “Hutahaean Itu Satu, Tak Tergoyahkan oleh Waktu” ‎
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi
OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF
Mahasiswa Psikologi USU Pelajari Pembinaan Kepribadian Warga Binaan di Lapas Perempuan Medan
Sinergitas Tanpa Batas, Kalapas Lubuk Pakam Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Upaya Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban, Petugas Lapas Binjai Berikan Sosialisasi Bagi Warga Binaan
Rutan Kelas I Medan dan Ka. UPT Pemasyarakatan Medan Sekitar Laksanakan Audiensi dengan Wali Kota Medan

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:22 WIB

Dorong Sport Tourism dan Hidupkan Kembali Kawasan Siosar, Bupati Karo Antonius Ginting Buka Motocross & Grasstrack 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Rutan Kabanjahe Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum Dengan LBH Parsaoran

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Pemberian Reward Kepada Personel Berprestasi Dan Launching Nomenklatur Pamapta Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Tanah Karo

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Hendak Pergi Memancing Ikan, Marga Barus Temukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Kegiatan Desa Bahagia Paskibras Karo 2025 Berlangsung selama 3 Hari, di SMA N Tigapanah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bawaslu Karo Dorong Generasi Z Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu Mendatang. Suara Muda, Suara Penentu !

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:18 WIB

Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila, Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila

Berita Terbaru

Kendal

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 Nov 2025 - 13:31 WIB