Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Kain di Pajak Buah Berastagi

REDAKSI TANAH KARO

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 11:16 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo//Wartaperubahan.com

 

Berastagi,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, yang terjadi di kawasan Pajak Buah Berastagi.Minggu (24/8-2025).

 

Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di kios milik warga bernama Mak Ika di Jalan Kantor Camat, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (15/9-2025).

 

Sebanyak 39 adegan diperagakan langsung oleh tersangka WSS (26), warga Kabupaten Samosir, dengan menggunakan pemeran pengganti untuk korban dan empat orang saksi. Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi guna memastikan jalannya proses hukum berjalan aman dan lancar.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tanah Karo Kompol Gering Damanik SH, Kabag Ops Kompol Eddy Sudrajat SH, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson ST, serta Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing SH, Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Panggabean SH, dan tim dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe serta pengacara tersangka Faudu Halawa SH.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing SH, yang memimpin jalannya Rekonstruksi, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

 

“Sebanyak 39 adegan diperagakan tersangka. Ini menjadi bagian dari proses penyidikan, agar terlihat runtutan kejadian secara detail dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi JPU dalam proses persidangan nanti,” ujar Kapolsek.

 

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan bagaimana dirinya mendatangi kios korban, melakukan tindak penganiayaan hingga akhirnya korban meninggal dunia. Beberapa barang bukti yang sebelumnya telah diamankan, seperti pecahan keranjang plastik dan sebilah pisau dapur, juga ditunjukkan kembali untuk menguatkan adegan.

 

Kapolsek menambahkan, pihaknya bersama Kejaksaan akan terus berkoordinasi agar proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan.

 

“Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Berastagi, berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 1maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

 

Melalui rekonstruksi ini, diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan menjadi acuan bagi penegakan hukum selanjutnya.

 

(TimRed)

Berita Terkait

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Judi Dadu Bebas Berkibar di Perumahan Proyek Ndokum Siroga, Polisi Dinilai Tutup Mata
Proyek PLTMH Ingkar Janji, Ratusan Warga Kandibata Demo Di DPRD Karo
Gelorakan Semangat Olahraga, Mardingding CUP I DI Meriahkan Oleh Laga SIAGA vs ERSADA
Dorong Sport Tourism dan Hidupkan Kembali Kawasan Siosar, Bupati Karo Antonius Ginting Buka Motocross & Grasstrack 2025
Rutan Kabanjahe Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum Dengan LBH Parsaoran
Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Laporan Geostrategi dari Penasihat Khusus Pertahanan

Rabu, 8 April 2026 - 13:48 WIB

Kejari Bitung Gelar Seminar Nasional Hak Cipta Lagu dan Merek

Senin, 6 April 2026 - 19:30 WIB

Kunjungan Lurah dan Seklur Makawidey ke RS, Berikan Dukungan pada Staf Sakit

Kamis, 2 April 2026 - 21:45 WIB

Polres Bitung Respons Cepat Gempa 7,6 SR, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 1 April 2026 - 21:24 WIB

Komitmen Jaga Kesehatan, Polres Bitung Gelar Pemeriksaan Berkala

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:12 WIB

Truk Hantam Sepeda Motor di Bitung, 1 Orang Meninggal

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:42 WIB

Keamanan Hari Raya Idul Fitri di Bitung, Aparat dan Masyarakat Bersinergi

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:06 WIB

Tim Wasops Polda Sulut Tinjau Kesiapan Polres Bitung dalam Operasi Ketupat Samrat 2026

Berita Terbaru

REGIONAL

Pastikan Stok Aman, Presiden Tinjau Gudang Bulog di Danurejo

Sabtu, 18 Apr 2026 - 23:52 WIB