Kejaksaan Negeri Bitung tuntut Pidana Penjara seumur hidup pelaku pembunuhan di Kota Bitung. Sulut,

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 17:17 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bitung, kembali mengambil sikap tegas dalam  memerangi kejahatan di Kota Bitung, terkini Terdakwa Akri Djafar Ali dituntut pidana seumiur hidup atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan kepada korban Mutiara Ibrahim.

Pada hari ini Selasa tanggal 22 April 2025 telah dilaksanakan persidangan atas perkara pembunuhan atas nama terdakwa AKRI DJAFAR ALI

Sidang yang dilaksanakan pada hari ini yaitu pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebagaimana pada tahap persidangan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pemeriksaan terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana

Adapun amar tuntutan Penuntut umum sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban MUTIARA IBRAHIM”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKRI DJAFAR ALIalias AKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP;

3. ⁠Membebankan kepada Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI membayar Restitusi kepada Korban MUTIARA IBRAHIM yakni melalui Saksi TETI BAKARI (Ibu Kandung Korban) yang bernilai sebesar Rp. 58.552.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: A.4760.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi;

4. Apabila Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI tidak mampu melaksanakan restitusi maka restitusi diganti dengan Kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun Anggaran 2025 dan jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki anggaran untuk pembayaran Kompensasi maka wajib dianggarkan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun anggaran berikutnya (Tahun Anggaran 2026);

5. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.

Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkam perkara tersebut adalah Erly Wurara,  Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu dan Ekklesia Pekan yang hadir dan membacakan langsung Surat Tuntutan Pidana Seumur hidup kepada Terdakwa Akri Djafar Ali tersebut.

Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH.,MH ketika dihubungi dengan tegas menyampaikan Tidak ada tempat atau ruang bagi Pelaku Kejahatan di Kota Bitung. Kami akan senantiasa mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim Bitung, Pihak TNI AL dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung. Dan tentunya kami mengapresiasi kinerja positif Pengadilan Negeri Bitung yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung.

Berita Terkait

Korps Marinir Tangguh, Profesional, dan Dicintai Rakyat: Kunjungan Sosial Yonmarhanlan VIII
Kerja Sama Regional APEC untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi
PDAM Manado Diduga Lakukan Pungli, Masyarakat Merasa Dirugikan
Danyonmarhanlan VIII Gelar Jam Komandan untuk Prajurit Petarung Bitung
Sinergi Polres Bitung dan Kompolnas, Langkah Baru Perbaiki Layanan Kepolisian
Skandal Keadilan di Bitung! Dua Anak Luka Parah, Pemilik Mobil Lepas Tanggung Jawab — Polisi dan KPPA Diduga Tutup Mata!
Densus 88 Berikan Edukasi tentang Bahaya IRET kepada Pelajar SMA Negeri 1 Tondano
Densus 88 dan Forkopimda Minsel Sosialisasikan Kamtibmas dan Cegah Radikalisme di Dapil 4

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:22 WIB

Dorong Sport Tourism dan Hidupkan Kembali Kawasan Siosar, Bupati Karo Antonius Ginting Buka Motocross & Grasstrack 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Rutan Kabanjahe Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum Dengan LBH Parsaoran

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Pemkab Karo Tandatangani Kerja Sama Dengan Badan Pusat Statistik

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Pemberian Reward Kepada Personel Berprestasi Dan Launching Nomenklatur Pamapta Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Tanah Karo

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Hendak Pergi Memancing Ikan, Marga Barus Temukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas.

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Kegiatan Desa Bahagia Paskibras Karo 2025 Berlangsung selama 3 Hari, di SMA N Tigapanah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bawaslu Karo Dorong Generasi Z Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu Mendatang. Suara Muda, Suara Penentu !

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:18 WIB

Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila, Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila

Berita Terbaru

Kendal

Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Sabtu, 8 Nov 2025 - 13:31 WIB